Thursday, February 2, 2012

Dua Kebijakan Dirjen Dikti terkait Jurnal dan Karya Ilmiah

Ada dua kebijakan baru Dirjen Dikti terkait jurnal dan karya ilmiah. Yang pertama adalah kebijakan bahwa mulai tahun 2012 ini, Dirjen Dikti tidak akan melakukan penilaian karya ilmiah yang dipublikasikan di suatu jurnal jika artikel dan identitas jurnal ybs tidak bisa ditelusuri secara online. Selanjutnya, Perguruan Tinggi dan pengelola jurnal wajib mengunggah karya ilmiah mahasiswa dan dosen pada portal Garuda, portal Perguruan Tinggi, portal jurnal ybs atau portal lainnya. Surat dirjen aslinya ada di sini. Kalau-kalau di situs aslinya hilang, silahkan unduh di sini. Yang kedua adalah ketentuan bahwa untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah, untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional diutamakan yang terakreditasi Dikti, dan untuk lulus program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.  Surat yang ditujukan pada Rektor/Ketua/Direktur PTN/PTS ini dapat diunduh di sini. Bila sulit diunduh di situs tersebut, dapat juga diunduh di repository yang saya buat.
Apa sebenarnya pengertian jurnal ilmiah nasional dan internasional?


A. Kriteria Jurnal Ilmiah Nasional (Sumber: Pedoman operasional penilaian AK Dosen) :
  • Memiliki ISSN
  • Bertujuan menampung hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu
  • Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang memiliki disiplin keilmuan yang relevan
  • Substansi satu masalah dalam satu bidang ilmu
  • Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yang utuh ( rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhiran, kesimpulan dan daftar isi)
  • Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya
  • Memakai Bahasa Indonesia dan atau bahasa Inggris dengan abstrak dalam bahasa Indonesia
  • Memiliki Dewan Redaksi yang terdiri dari para ahli dama bidangnya
  • Diedarkan secara nasional;
B. Jurnal Ilmiah adalah Portal Jurnal yang hanya memenuhi beberapa kriteria Jurnal Ilmiah Nasional misalnya portal jurnal kampus yang tidak diedarkan secara nasional.

C. Jurnal Ilmiah  Nasional TERAKREDITASI harus mengacu pada :
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah dan
  • Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala
Beberapa produk hukum terkait karya ilmiah, antara lain :

D. Jurnal Internasional
Ketentuan mengenai syarat-syarat jurnal internasional adalah sebagai berikut:
  • Bahasa yang digunakan adalah bahasa PBB (Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, Cina)
  • Pengelolaan naskah sedemikian rupa sehingga naskah yang diterima cepat terbit (rapid review) dan ada keteraturan terbit
  • Jurnal berkualitas (prestige), bisa dilihat dari daftar penelaah naskahnya dan Editorial Board-nya yaitu pakar di bidangnya dalam dan luar negeri.
  • Dibaca oleh banyak orang di bidangnya, bisa dilihat dari distribusi/peredarannya (circulation).
  • Menjadi acuan bagi banyak peneliti (citation).
  • Tercantum dalam Current Content dan sejenisnya (di PDII ada juga majalah abstrak yang disebut Fokus, tapi berbahasa Indonesia).
  • Artikel yang dimuat berkualitas, bisa dilihat dari kemutakhiran topik dan daftar acuannya.
  • Penyumbang artikel/naskah berasal dari banyak negara
  • Penelaah berasal dari banyak negara yang terkemuka di bidangnya.
  • Menawarkan off-prints/reprints.
  • Terbit teratur sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  • Penerbitan jurnal tidak terkendala oleh dana.
  • Bukan jurnal Jurusan, Fakultas, Universitas atau Lembaga yang mencerminkan derajat kelokalan.  Seyogyanya diterbitkan oleh himpunan profesi.
  • Memberi kesempatan penulis artikel membaca contoh cetak
  • Artikel yang dominan (kalau bisa > 80%), berupa artikel orisinil (hasil penelitian), bukan sekadar review atau ulasan.
  • Kadar sumber acuan primer >80%, derajat kemutakhiran acuan >80%.
  • Tersedia Indeks di setiap volume.
  • Ketersediaan naskah tidak  menjadi masalah. Angka penolakan +/- 60%
  • Mempertimbangkan Impact Factor, yaitu  perbandingan antara (Jumlah sitasi pada artikel yang dimuat di jurnal X) dibanding (Jumlah artikel yang dimuat di jurnal X)

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikti, harus diakui, bertujuan baik untuk meningkatkan kualitas lulusan S1, S2, dan S3 sekaligus meningkatkan 'eksistensi' masyarakat ilmiah Indonesia di kancah ilmuwan internasional. 


No comments:

Post a Comment